AKSES DIBLOKIR

DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER
BARESKRIM POLRI

Situs ini telah disita oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber, BARESKRIM POLRI.

Penindakan ini dilakukan karena situs ini terbukti memfasilitasi dan/atau terlibat dalam aktivitas judi online ilegal, yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (2).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dan 303 bis tentang perjudian.

Seluruh data akses, log aktivitas, dan bukti digital telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses situs serupa dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
Email Resmi: cybercrime@polri.go.id
Email Terkait: panel@terlalubanyak.info
Telp: (021) 123-4567 ext. 004
Website Resmi: www.polri.go.id